Hukuman untuk si Kaya

Posted by : erabarun November 26, 2025

JAKARTA – Dalam sebuah langkah yang mengejutkan Wakil Menteri Hukum Indonesia telah mengusulkan penghapusan hukuman penjara dan menggantinya dengan denda. Memicu kekhawatiran bahwa orang kaya akan dapat membeli jalan keluar dari keadilan.

Proposal yang diajukan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej ini dibuat dengan dalih untuk menyelaraskan hukum Indonesia dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru yang iingin menghapuskan hukuman penjara. Rencana Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej ini akan mengubah puluhan ribu peraturan daerah untuk mengganti hukuman penjara dengan denda.

Berdasarkan usulan yang diajukan oleh Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, individu akan dikenakan denda hingga Rp10 juta (sekitar $650 USD), sementara korporasi dapat dikenakan denda hingga Rp500 juta (sekitar $32.000 USD). Mereka yang mendapatkan keuntungan dari kejahatan hanya akan menghadapi denda. Individu akan menghadapi denda hingga kategori IV (Rp100 juta, atau sekitar $6.500 USD) dan korporasi menghadapi denda hingga kategori VIII (Rp5 miliar, atau sekitar $325.000 USD).

Dewan Redaksi E-RA BARU berpendapat bahwa usulan ini hanya akan menguntungkan orang kaya dan berkuasa secara tidak proporsional, dan memungkinkan mereka menyuap orang lain demi menghindari tanggung jawab. “Ini adalah resep untuk korupsi dan kronisme.”
“Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej sepertinya menginginkan bahwa jika Anda punya cukup uang, Anda bisa bebas dari penjara.”

Usulan ini merupakan bukan bagian dari upaya yang lebih luas untuk merombak sistem peradilan Indonesia, tetapi lebih banyak yang skeptis dengan motivasi di balik langkah tersebut. “Ini bukan tentang keadilan, ini tentang memperkaya kantong orang-orang yang berdaya.”
DPR Indonesia diharapkan dapat memberikan suara yang kritis atas usulan tersebut dalam beberapa minggu mendatang, dengan memperbanyak transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam proses rapat.

TIM REDAKSI E-RA BARU NASIONAL BERKONTRIBUSI DALAM PENULISAN ARTIKEL INI

RELATED POSTS
FOLLOW US