Kajian Ilmiah: Perebutan Takhta Keraton Surakarta

Posted by : erabarun November 15, 2025

OLEH: TIM MEDIA LABORATORIUM E-RA BARU

Konflik perebutan takhta Keraton Surakarta setelah wafatnya Sri Susuhunan Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XIII telah memunculkan pertanyaan tentang siapa sebenarnya yang berhak menjadi raja. Dalam kajian ini, kami akan menganalisis situasi tersebut berdasarkan hukum adat, hukum nasional, dan prinsip-prinsip keadilan.

Latar Belakang

Pakubuwono XIII wafat pada 2 November 2025, meninggalkan dua anak yang saling klaim berebut takhta, yaitu Gusti Purbaya dan Mangkubumi. Gusti Purbaya adalah anak bungsu Pakubuwono XIII dari istri ketiganya, sedangkan Mangkubumi adalah anak sulung dari istri keduanya.

Hukum Adat

Dalam tradisi Keraton Surakarta, penunjukan penerus takhta biasanya dilakukan oleh raja yang sedang berkuasa. Pada tahun 2022, Pakubuwono XIII menobatkan Gusti Purbaya sebagai putra mahkota. Namun, keputusan ini tidak disepakati oleh semua pihak, termasuk Mangkubumi dan beberapa adik-adik Pakubuwono XIII.

Hukum Nasional

Dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa hukum adat dapat digunakan sebagai sumber hukum nasional. Namun, hukum adat harus tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip-Prinsip Keadilan

Prinsip keadilan menuntut bahwa keputusan harus dibuat berdasarkan prosedur yang adil dan transparan. Dalam kasus ini, penobatan Mangkubumi sebagai Pangeran Pati tanpa sepengetahuan dan persetujuan semua pihak yang terkait dapat dianggap tidak adil.

Analisis

Berdasarkan analisis di atas, kami menyimpulkan bahwa:

1. Gusti Purbaya memiliki hak yang kuat untuk menjadi penerus takhta Keraton Surakarta berdasarkan penobatan oleh Pakubuwono XIII pada tahun 2022.
2. Penobatan Mangkubumi sebagai Pangeran Pati tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dianggap tidak adil.
3. Konflik perebutan takhta ini harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah antara semua pihak yang terkait, dengan mempertimbangkan hukum adat, hukum nasional, dan prinsip-prinsip keadilan.

Rekomendasi

1. Pemerintah dan lembaga terkait harus memfasilitasi dialog dan musyawarah antara semua pihak yang terkait untuk menyelesaikan konflik perebutan takhta ini.
2. Keputusan tentang penerus takhta Keraton Surakarta harus dibuat berdasarkan prosedur yang adil dan transparan, dengan mempertimbangkan hukum adat, hukum nasional, dan prinsip-prinsip keadilan.
3. Semua pihak harus menghormati keputusan yang diambil dan bekerja sama untuk menjaga keutuhan dan kestabilan Keraton Surakarta.

RELATED POSTS
FOLLOW US