Pengadilan Jakarta Memutuskan Indobuildco Dalam Sengketa Hotel

Posted by : erabarun December 1, 2025

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan melawan PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, dalam sengketa berkepanjangan mengenai pengelolaan Hotel Sultan. Putusan pengadilan yang diumumkan secara elektronik pada 28 November 2025 tersebut menolak gugatan Indobuildco terhadap Menteri Sekretariat Negara dan tergugat lainnya.

Menurut Sunoto, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengadilan memutuskan Indobuildco bersalah atas perbuatan melawan hukum dan memerintahkan perusahaan untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah serta bangunan kepada pemilik yang sah. Pengadilan juga memutuskan bahwa Indobuildco harus membayar royalti sebesar US$ 45.356.473 atas penggunaan lahan tersebut dari tahun 2007 hingga 2023.

Sengketa berpusat pada sebidang tanah seluas 137.375 meter persegi di kompleks Gelora Bung Karno, yang dikelola oleh Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK). Putusan pengadilan ini dipandang sebagai kemenangan penting bagi pemerintah dan PPK-GBK, yang telah berupaya untuk merebut kembali tanah dan bangunan tersebut.

Putusan ini merupakan perkembangan terbaru dalam saga panjang yang melibatkan Hotel Sultan, yang telah menjadi pusat perselisihan sengit antara Indobuildco dan pemerintah. Putusan pengadilan ini diperkirakan akan berdampak signifikan terhadap pengelolaan aset milik negara dan penegakan kontrak di Indonesia.

TIM REDAKSI E-RA BARU NASIONAL BERKONTRIBUSI BESAR DALAM PENULISAN ARTIKEL INI

RELATED POSTS
FOLLOW US