PEKANBARU, RIAU – Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus penipuan pengelolaan anggaran di wilayahnya.
Berdasarkan informasi dari Indra Pomi Nasution, total uang yang diterima NK sebesar Rp1 miliar, kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (4/12).
Sebanyak Rp 170 juta diberikan kepada dua orang yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso dan beberapa wartawan di sana, jika Merujuk pada pernyataan Ghufron, Indra masih memiliki uang sebesar 830 juta di kantongnya.
Indra Pomi Nasution telah memberikan Rp150 juta kepada YL Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta kepada jurnalis, kata Ghufron.
Uang Rp 830 juta yang masih utuh saat penangkapan dilakukan, Indra mengurung diri di rumah pribadinya di Pekanbaru.
Orang ketiga tersebut adalah Penjabat Wali Kota (Pj) Pekanbaru Risnandar Mahiwa Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Pj Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Pekanbaru Novin Karmila.
Para tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan Undang-Undang Tindak pidana korupsi terkait dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADENI ANDRIADI

