
BANYUASIN, SUMSEL – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan berhasil menangkap 4 orang anggota komplotan pencuri hewan ternak yang meresahkan masyarakat Sumatera Selatan. Pelaku yang ditangkap adalah Rizal (34), Sandra (32), Anit Alias Mawi (42), dan Rusli (40).
Penangkapan Berdasarkan Laporan Polisi di 3 Lokasi
Penangkapan terhadap 4 pelaku ini berdasarkan laporan polisi di 3 lokasi yang berbeda, yaitu Teluk Betung, Cangkring Kelurahan Pangkalan Balai, dan Jalan Manggus Kelurahan Pangkalan Balai.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa mobil Sigra, senpi rakitan, pisau, parang, gunting, handphone, senter, dan tali.
Atas Perbuatan Pelaku
Atas perbuatan pelaku, mereka akan dikenakan pasal 363 ayat 1 KHUP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
Camat Banyuasin III Mengucapkan Terima Kasih
Camat Banyuasin III, Santo, mengucapkan terima kasih banyak kepada Satreskrim Polres Banyuasin yang telah mengungkapkan kasus pencurian hewan ternak yang sangat meresahkan di wilayah Kecamatan Banyuasin III.
TIM REDAKSI