
PALEMBANG, SUMSEL – Persidangan gugatan atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan PT Bintang Harapan Palma (BHP) digelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 21 Mei 2025. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan mengenai dampak ekologis karhutla di wilayah konsesi perusahaan tersebut di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Dampak Ekologis yang Berat
Dr. Ir. Asmadi, ahli ekosistem lahan gambut dari Universitas Jambi, menegaskan bahwa kebakaran lahan gambut menyebabkan kerusakan ekosistem serius, termasuk meningkatnya risiko banjir dan rusaknya sumber daya alam. “Lahan gambut yang terbakar habis akan kehilangan bahan organik penting dan memperburuk kualitas lingkungan hidup,” ujarnya.
Kerusakan Jangka Panjang
Dr. Asmadi menambahkan bahwa lahan gambut yang rusak membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih kembali. “Ini bukan kerusakan sesaat, tapi kerusakan jangka panjang yang dampaknya bisa dirasakan lintas generasi,” tegasnya.
Dampak pada Masyarakat
Karhutla juga berdampak pada masyarakat sekitar, dengan asap pekat yang mencemari udara dan mengganggu kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia. “Sangat berbahaya, apalagi bagi anak-anak yang sistem pernapasannya masih berkembang,” kata Dr. Asmadi.
Upaya Penegakan Hukum
Gugatan ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah untuk menegakkan tanggung jawab korporasi terhadap kerusakan lingkungan. Persidangan akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli lainnya.
ADENI ANDRIADI