
BOGOR, JAWA BARAT – Satlantas Polres Bogor mengumumkan kebijakan ganjil genap di Puncak Bogor selama libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Waisak. Kebijakan ini berlaku mulai 9 hingga 13 Mei 2025.
Penerapan Ganjil Genap
Sistem ganjil genap diterapkan di pintu masuk Puncak Bogor, termasuk Simpang Gadog, Jalan Ciawi, dan Exit Gerbang Tol Jagorawi. Kendaraan roda empat dan roda dua berpelat hitam atau pribadi akan diatur berdasarkan angka terakhir nomor polisi.
Pengawasan dan Penindakan
Polres Bogor menyiapkan 150 personel gabungan untuk mengantisipasi kemacetan dan menindak kendaraan yang tidak sesuai dengan aturan ganjil genap. Kendaraan yang tidak sesuai akan diputar balik.
Aturan dan Pengaturan
Kebijakan ganjil genap ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 202. Polres Bogor mengimbau pengendara untuk menyesuaikan waktu keberangkatan dan mematuhi aturan ganjil genap.
TIM REDAKSI