
JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa enam saksi untuk mendalami kasus dugaan perintangan penyidikan terkait kasus izin usaha pertambangan dan pemberian ekspor CPO. Salah satu dari mereka adalah Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Herri Swantoro.
Pemeriksaan Saksi untuk Memperkuat Pembuktian
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Lima saksi lainnya adalah ajudan Herri, YY, sopir tersangka MS, AS, Legal Permata Hijau Group WNR, Legal Wilmar Group MBHHA, dan Legal Musim Mas Group LNR.
Tiga Tersangka dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus merintangi penyidikan perkara impor gula di Kementerian Perdagangan, korupsi komoditas timah di PT Timah Tbk, dan ekspor bahan baku minyak goreng atau CPO. Ketiga tersangka adalah advokat Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS), serta Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).
Dugaan Permufakatan Jahat
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa terdapat permufakatan jahat yang dilakukan MS, JS, bersama-sama dengan TB untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Abdul juga menyebutkan bahwa JS dan MS memberikan uang kepada TB untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan.
ADENI ANDRIADI