
PALEMBANG, SUMSEL – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Palembang berencana menggelar perpisahan siswa kelas 3 dengan menggunakan mobil pemadam kebakaran. Biaya sewa mobil pemadam kebakaran yang mencapai Rp 14 juta diduga akan ditanggung oleh siswa melalui sumbangan sebesar Rp 50.000 per siswa. Yang lebih aneh, pemungutan uang ini dilakukan sebelum pengumuman kelulusan siswa.
Belum Lulus, Sudah Diminta Uang Perpisahan
Pihak sekolah tampaknya telah memutuskan untuk menggelar perpisahan tanpa mempertimbangkan status kelulusan siswa. Pemungutan uang perpisahan sebelum pengumuman kelulusan menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi pengelolaan dana sekolah.
Kebijakan Sekolah yang Dipertanyakan
Pemungutan uang perpisahan sebesar Rp 50.000 per siswa patut dipertanyakan. Apakah kebijakan ini sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku? Apakah pihak sekolah telah mempertimbangkan kemampuan ekonomi orang tua siswa?
Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam kasus ini, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana sekolah sangat penting. Pihak sekolah perlu menjelaskan secara rinci tentang penggunaan dana yang dikumpulkan dan memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana.
Pentingnya Evaluasi Kebijakan
Kebijakan pemungutan uang perpisahan ini perlu dievaluasi ulang. Pihak sekolah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap siswa dan orang tua, serta memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani siswa yang tidak mampu.
TIM REDAKSI ERA BARU