
BANDUNG, JAWA BARAT – Empat peserta demonstrasi peringatan Hari Buruh Internasional 2025 di Bandung ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Mereka dituduh membuat kericuhan dan bertindak anarkistis selama aksi demo berlangsung.
Tiga tersangka diduga merusak mobil patroli Polsek Kiaracondong dengan melempar batu, paving block, dan bambu, serta menginjak-injak kendaraan tersebut. Kapolda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, menyatakan bahwa kerusakan pada mobil patroli cukup berat, termasuk kaca depan, belakang, dan body mobil.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, seorang demonstran lain berinisial MA ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Polisi menyita pisau lipat dan baton stick dari tangan MA. Hasil tes urine menunjukkan MA positif mengonsumsi benzodiazepine.
Kasus serupa juga terjadi di Semarang, di mana enam peserta demo Hari Buruh Internasional 2025 ditetapkan sebagai tersangka. Tim pendamping hukum gabungan hingga kini tengah mempersiapkan upaya penangguhan penahanan mereka.
JAMAL ABDUN NASHR WARTAWAN TEMPO IKUT BERKONTRIBUSI DALAM PENULISAN ARTIKEL INI